Di antara cara produsen atau penjual memikat konsumen adalah produsen atau penjual menyediakan hadiah berupa mobil, kulkas atau semacamnya untuk konsumen. Setiap pembeli dalam jumlah tertentu akan diberi kupon berisi pertanyaan yang harus dijawab oleh pemegang kupon atau kupon tersebut tanpa pertanyaan tapi harus mengisi identitas peserta undian. Pada waktu yang telah ditentukan pemenang diumumkan melalui undian.
Hadiah semisal ini bisa dibagi menjadi dua bentuk:
Pertama, hadiah yang diberikan berasal dari harga barang yang dijual. Artinya penjual menaikkan harga barang guna menutupi biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah. Hadiah semacam ini jelas haram karena tergolong judi. Alasannya, sebenarnya produsen atau penjual sebagai penyelenggara undian membebankan pembelian hadiah pada harga jual. Artinya konsumen sebagai calon penerima hadiah mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh barang tersebut. Dengan bahasa lain, pembeli secara tidak sadar bertaruh untuk mendapatkan hadiah sehingga tidak ada bedanya dengan taruhan dalam judi murni.
Kedua, hadiah yang disediakan tidak mempengaruhi harga barang. Artinya harga barang tetap seperti hari biasa sebelum ada momen undian. Pihak penjual menjanjikan hadiah dengan tujuan menarik minat konsumen dan meningkatkan omset penjualan.
Hadiah jenis kedua ini diperselisihkan hukumnya oleh pakar fikih kontemporer.
Pendapat pertama mengatakan jika tujuan konsumen membeli barang dari pusat perbelanjaan adalah karena kebutuhan maka hal ini diperbolehkan. Namun jika tujuannya adalah keinginan untuk mendapatkan hadiah maka hukumnya haram karena dengan adanya tujuan semacam ini maka jual beli yang terjadi mengandung unsur perjudian dan masuk dalam kategori adu untung. Inilah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Pendapat kedua mengharamkan hadiah semacam ini secara mutlak menimbang beberapa alasan.
Pertama, memastikan tidak adanya tambahan harga sehingga hadiah itu diambilkan dari mengurangi keuntungan penjual adalah sesuatu yang sulit.
Kedua, tujuan konsumen membeli barang adalah perkara yang abstrak dan sulit dipastikan, apakah dia membeli barang karena mengharap hadiahnya ataukah tidak.
Ketiga, cara semacam ini mendorong masyarakat untuk membeli barang yang sebenaranya tidak dibutuhkan dan ini tergolong tindakan berlebih-lebihan.
Keempat, ada unsur perjudian pada pihak penjual karena boleh jadi pembeli mendapatkan hadiah padahal target penjualan belum tercapai. Artinya penjual melakukan perjudian dengan mempertaruhkan barang yang dijadikan sebagai hadiah. Jika target penjualan terpenuhi maka penjual beruntung namun jika tidak mencapai target maka dia akan mengalami kerugian. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Lajnah Daimah, Syaikh Ibnu Baz dll.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, sehingga hadiah semacam ini diperbolehkan, tidak mengapa insya Allah mengingat bahwa hukum asal perkara muamalah adalah halal.
Alasan untuk mengharamkan yang disampaikan oleh pendapat kedua dengan syarat syarat yang disebutkan oleh pendapat pertama yaitu:
Pertama, tidak ada kenaikan harga barang karena ada even undian berhadiah.
Kedua, pembeli membeli barang yang dibutuhkan.
Jika dua alasan ini terpenuhi maka alasan pengharaman sama sekali tidak terpenuhi.
(Dr. Khalid al Musyaiqih dalam Al Muamalah al Maliah al Mu’ashirah, Hal. 33-35 yang bisa didownload disini)
Artikel www.PengusahaMuslim.com